[Gambas:Video 20detik]
Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi yang lebih cerah. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan hal ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.
"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.
![]() |
Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID).
"RFID bisa mengirim data-data kendaraan itu," kata Setyo.
Sementara itu, Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menargetkan penggantian warna pelat nomor kendaraan berjalan pada 2019. "Target 2019, itu pun bertahap untuk kendaraan baru dan yang berganti STNK karena sudah 5 tahun," terang Royke. (aud/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali