"Dalam proses perencanaan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra melalui pesannya kepada detikOto, Minggu (10/9/2017).
Sebelumnya memang beredar kabar simpang siur ramai di media sosial terkait penilangan berdasarkan CCTV di Jakarta yang mulai berlaku pada 1 September kemarin. Dalam informasi yang beredar itu disebutkan mengecek ponsel saat di lampu merah juga akan dikenakan tilang. Namun hal itu juga dibantah oleh Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Surabaya, sebelum penerapan tilang CCTV sudah terlebih dahulu diberlakukan ujicoba pada bulan Juli lalu. Si pelanggar yang terekam akan dicatat oleh Dinas Perhubungan setempat baru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak.
Polisi kemudian akan memberikan surat pemberitahuan yang dilayangkan langsung ke rumah pemilik kendaraan. Pada bulan September ini sudah mulai masa sosialisasi sehingga pelanggar belum akan ditilang, namun mulai Oktober setiap pelanggar sudah akan dikenakan sanksi tilang. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta