Punya Kendaraan Wajib Punya Garasi Bakal Ganggu Penjualan Mobil?

Punya Kendaraan Wajib Punya Garasi Bakal Ganggu Penjualan Mobil?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 15:11 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan jika masyarakat membeli kendaraan harus memiliki garasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.

Dengan ketentuan tersebut otomatis ada batasan tambahan bagi pemilik kendaraan. Lantas apakah ketentuan tersebut juga berpengaruh bagi produsen kendaraan dari segi penjualan?

"Kalau pelaku industri akan menunggu juknis (petunjuk teknis) yang mengatur lebih dalam mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah," Ujar Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, saat dihubungi detikOto, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tentang wajibnya pemilik kendaraan bermotor punya garasi tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (khi/rgr)

Hide Ads