Dengan ketentuan tersebut otomatis ada batasan tambahan bagi pemilik kendaraan. Lantas apakah ketentuan tersebut juga berpengaruh bagi produsen kendaraan dari segi penjualan?
"Kalau pelaku industri akan menunggu juknis (petunjuk teknis) yang mengatur lebih dalam mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah," Ujar Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, saat dihubungi detikOto, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (khi/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah