Bahkan saat sedang mengantre di lampu lalu lintas saja, si pengendara yang mengecek ponselnya bisa-bisa ditilang. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan secara detil soal aturan tersebut dan bagaimana prosedurnya.
Hanya mengatakan itu bermain ponsel sambil berkendara itu memanglah sebuah pelanggaran.
"Mau ada kamera atau tidak makanya jangan main HP sambil nyetir. Memang itu pelanggaran (bermain ponsel saat berkendara-Red)," tulis Kakorlantas Irjen Royke Lumowa dalam pesannya kepada detikOto, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 ini berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim