Sayangnya, masih banyak anak-anak di bawah umur yang berkeliaran di jalan raya dengan mengendarai kendaraan bermotor. Ini tentu sudah menyalahi aturan, sudah tak punya SIM, mereka juga belum memiliki rasa tanggung jawab.
"Jadi bukan karena skill udah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja. Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi. Dan anak kecil itu masih labil," kata Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat berbincang dengan detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?