Jalan Raya Bukan Arena Bermain

#nodrivingunder17

Jalan Raya Bukan Arena Bermain

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 27 Jul 2017 15:08 WIB
Anak SD mengendarai motor (Foto pembaca: Daniel Tafianoto)
Jakarta - Jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak-anak. Makanya, anak-anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Sayangnya, masih banyak anak-anak di bawah umur yang berkeliaran di jalan raya dengan mengendarai kendaraan bermotor. Ini tentu sudah menyalahi aturan, sudah tak punya SIM, mereka juga belum memiliki rasa tanggung jawab.

"Jadi bukan karena skill udah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja. Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi. Dan anak kecil itu masih labil," kata Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat berbincang dengan detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalan raya bukan arena bermain. Jalan raya itu killing field. Sama saja menjerumuskan anak itu ke jurang kematian (kalau orang tua membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya). Kalau ada apa-apa menyesal seumur hidup," tegas Jusri.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun. (rgr/ddn)

Hide Ads