Korlantas: Stok SIM di Minggu Kedua Pasti Terisi Lagi

Korlantas: Stok SIM di Minggu Kedua Pasti Terisi Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 06 Jul 2017 16:20 WIB
Korlantas: Stok SIM di Minggu Kedua Pasti Terisi Lagi
Foto: detikOto
Jakarta - Beredar surat agar kepolisian menyiapkan tanda bukti SIM (Surat Izin Mengemudi) sementara dalam mengantisipasi stok kartu SIM TA (Tahun Anggaran) 2017 yang diperkirakan akan habis. Namun menanggapi hal tersebut Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan hal itu untuk jaga-jaga saja jika memang nantinya stok kartu SIM benar-benar habis.

Royke juga menambahkan stok SIM masih aman, dan kekosongan tidak mungkin terjadi karena material akan terisi di minggu kedua bulan ini.

"Prediksi akhir bulan ini habis tapi pada minggu kedua bulan ini pasti terisi lagi. Jadi tidak mungkin akan ada kekosongan," ungkap Royke saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut juga terdapat pernyataan soal pemberian Tanda Bukti sementara SIM yang nantinya bisa ditukarkan kembali jika materialnya sudah siap.

Berikut bunyi surat tersebut :

"Dalam rangka mengantisipasi kekosongan materiil kartu SIM TA 2017, bersama ini disampaikan kepada Ka, bahwa untuk peserta ujian SIM baru maupun perpanjangan dapat diberikan tanda bukti sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana format terlampir dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. memberikan Tanda Bukti Sementara Surat Izin Mengemudi kepada peserta uji SIM baik baru maupun perpanjangan yang telah membayar biaya PNBP SIM, memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan maupun syarat lulus ujian ;

b. mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberian Tanda Bukti Sementara Surat Izin Mengemudi tersebut tentang waktu untuk menukarkan kembali dengan Surat Izin Mengemudi apabila materiil sudah siap;

c. mensosialisasikan kepada jajaran tentang pemberlakukan Tanda Bukti Surat Izin Mengemudi Sementara tersebut untuk persamaan persepsi terutama petugas gakkum di lapangan," begitu yang tertulis dalam surat tersebut. (dry/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads