Terkait hal itu, pihak kepolisian menyampaikan membuat SIM saat ini sangat mudah apalagi sudah terintegrasi dengan sistem online dan juga lebih transparan. Hasil ujian pun memang sesuai dengan kompetensi peserta ujian.
"Tahapannya sangat sangat tidak ribet apalagi sekarang sudah online dan berbasis komputerisasi," Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemohon SIM / peserta uji datang untuk melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan kesehatan dan pembayaran PNBP SIM,
2. Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya menuju ke kelompok kerja identifikasi dan verifikasi untuk pengambilan foto,sidik jari serta tandatangan,
3. Setelah itu selanjutnya melakukan ujian teori (berbasis komputerisasi)
4. Apabila dinyatakan lulus ujian praktik maka lanjut mengikuti ujian praktik ,
5. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik selanjutnya ke bagian kelompok kerja penyerahan SIM untuk mengambil SIM nya
"Saat ini pengurusan SIM dengan komputerisasi dan berbasis OCI (Online, Centralized, dan Intergrated) sehingga memudahkan masyarakat karena proses lebih cepat," tegas Fahri. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas