Beberapa Kali Ujian Baru Lulus, Sebegitu Sulitkah Membuat SIM?

Beberapa Kali Ujian Baru Lulus, Sebegitu Sulitkah Membuat SIM?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Mei 2017 12:25 WIB
Foto: Dok. Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta - Ada anggapan di masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkesan dipersulit oleh pihak kepolisian. Harus menjalani tes berulang-ulang baru akhirnya peserta bisa dapat SIM.

Terkait hal itu, pihak kepolisian menyampaikan membuat SIM saat ini sangat mudah apalagi sudah terintegrasi dengan sistem online dan juga lebih transparan. Hasil ujian pun memang sesuai dengan kompetensi peserta ujian.

"Tahapannya sangat sangat tidak ribet apalagi sekarang sudah online dan berbasis komputerisasi," Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dihubungi detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuat SIM baru, Fahri mengatakan ada lima tahapan.

1. Pemohon SIM / peserta uji datang untuk melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan kesehatan dan pembayaran PNBP SIM,

2. Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya menuju ke kelompok kerja identifikasi dan verifikasi untuk pengambilan foto,sidik jari serta tandatangan,

3. Setelah itu selanjutnya melakukan ujian teori (berbasis komputerisasi)

4. Apabila dinyatakan lulus ujian praktik maka lanjut mengikuti ujian praktik ,

5. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik selanjutnya ke bagian kelompok kerja penyerahan SIM untuk mengambil SIM nya

"Saat ini pengurusan SIM dengan komputerisasi dan berbasis OCI (Online, Centralized, dan Intergrated) sehingga memudahkan masyarakat karena proses lebih cepat," tegas Fahri. (dry/ddn)

Hide Ads