Otographics
Tarif STNK dan BPKB Naik
Kamis, 05 Jan 2017 19:28 WIB
Jakarta - Mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah menaikkan tarif dari penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan. (jat/ddn)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut