Otographics
Tarif STNK dan BPKB Naik
Kamis, 05 Jan 2017 19:28 WIB
Jakarta - Mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah menaikkan tarif dari penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan. (jat/ddn)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































