Otographics
Tarif STNK dan BPKB Naik
Kamis, 05 Jan 2017 19:28 WIB
Jakarta - Mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah menaikkan tarif dari penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan. (jat/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?