Otographics
Tarif STNK dan BPKB Naik
Kamis, 05 Jan 2017 19:28 WIB
Jakarta - Mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah menaikkan tarif dari penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan. (jat/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas