Pemakai SIM Palsu Tak Sekadar Ditangkap, Harus Disadarkan

Pemakai SIM Palsu Tak Sekadar Ditangkap, Harus Disadarkan

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Des 2016 12:35 WIB
Foto: Instagram polisi_indonesia
Jakarta - Menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu saat berkendara sama saja tidak sadar akan tanggung jawabnya ketika berlalu lintas. Pihak kepolisian mengatakan pengguna SIM palsu tak hanya sekadar ditangkap, tapi juga harus disadarkan.

"Jadi permasalahannya penggunaan SIM palsu harus disadarkan nggak boleh sekadar ditangkap, tapi untuk disadarkan. Karena SIM itu kepekaan dalam berlalu lintas. Ketika main-main, ini berarti tingkat kesadaran dan tanggung jawabnya kurang," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana.

Ditilang, Pengendara Ini Malah Tunjukkan SIM Sinetron 'Anak Jalanan'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memalsukan SIM sama saja dengan memalsukan dokumen negara yang tidak hanya ditilang namun juga bisa ditindak pidana.

"Kita harus tahu konsep SIM dulu, SIM itu merupakan privilege yang diberikan kepada seseorang yang lulus ujian, dianggap punya kompetensi, bertanggung jawab, kalau melanggar berarti dia tidak paham konsep SIM dan penginnya instan," tambah Chrys.

SIM Palsu 'Anak Jalanan', Polisi: Sama Saja Palsukan Dokumen Negara

Ia menyarankan agar semua pengguna jalan menaati semua peraturan yang ada karena lalu lintas yang baik mencerminkan budaya bangsa yang baik pula.

"Lalu lintas cermin budaya bangsa ini bukan hanya kepolisian tapi semua pihak harus bertanggung jawab," tutup Chrys.

Saksikan video 20detik di sini:

(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads