Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Lewat e-Banking

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Lewat e-Banking

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 17 Des 2016 12:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jumlah kendaraan bermotor yang terus betumbuh setiap harinya, Polri membuat sebuah inovasi yang memanfaatkan teknologi agar memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui e-banking.

Sistem ini dikenal dengan nama e-Samsat. Dengan e-Samsat, wajib pajak tak perlu lagi membayarpajaknya di loket, melainkan bisa dengan sistem e-banking yaitu ATM, Internetbanking,SMSBanking,MobileBanking.

e-Samsat ini juga salah satu permasalahan di kepolisian, layanan publik, calo banyak plus komplain-komplain koruptif juga banyak. Tapi dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memanfaatkan pembayaran dengan sistem e-banking ini, ada lima ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, berikut lima ketentuan tersebut.

Pertama wajib pajak harus memiliki data Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang sama antara data kendaraan dan data pada bank.

Kedua, pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk jatuh tempo sampai dengan satu tahun. Ketiga, nomor polisi yang didaftarkan tidak dalam kondisi terblokir.

Keempat, pembayaran melalui e-Samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa lima tahun.

Kelima, nomor polisi hanya dapat diperpanjang setelah 60 hari jatuh tempo.

"Ini semua berkat kerja sama dengan bank, bank BRI dan BNI sudah main nanti ada beberapa daerah kita ikut sertakan karena ini merupakan PNBP yang cukup besar salah satu penyumbang pendapatan asli daerah untuk di Jakarta nomor satu itu adalah dari Samsat, dari pajak kendaraan, ini adalah uang besar saya kira yang bisa dimanfaatkan," tutur Tito.

(dry/ddn)

Hide Ads