Kelemahan Sistem Tilang Konvensional

Kelemahan Sistem Tilang Konvensional

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Des 2016 15:41 WIB
Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Tilang elektronik bakal diterapkan sebentar lagi. Penerapannya diharapkan bisa mengurangi tindakan pungli dan percaloan di lapangan.

"Proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan dan berdampak pada tujuan dari penegakan hukum tersebut tidak tercapai. Sistem tilang yang existing masih manual, parsial sehingga menjadi potensi disalahgunakan oleh para oknum, baik administrasinya, operasionalnya, maupun pertanggungjawabanya," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana kepada detikOto.

Menurutnya, ada 16 penyimpangan yang ada pada sistem tilang manual saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, manipulasi data pengadaan material, pendistribusian, penggunaannya, insentif tilang yang menjadi hak petugas penindak, maupun petugas administrasi tilang. Kedua, sistem ini sering dimanfaatkan petugas penilang untuk menakut-nakuti pelanggar memunculkan adanya suap.

"Menjadi alat pemerasan atau menakuti pelanggar sehingga membuat pelanggar mencari peluang atau jalan pintas dengan menyuap atau membayar denda ke petugas penindak," lanjut Chrys.

Ketiga, alternatif-alternatif pilihan atas pembayaran denda merefleksikan birokrasi yang panjang dan rumit serta tidak efektif dan efisien. Keempat, penyerahan berkas perkara dari penindak, ke admin tilang hingga ke pengadilan yang lambat, tidak akurat dan tidak transparan.

Kelima, proses sidang yang tidak membuat nyaman si pelanggar memunculkan calo-calo agar mereka tidak perlu mengantre.

"Proses penyidangan perkara tilang yang tidak manusiawi (tidak nyaman dan tidak aman) menjadikan pemutusan perkara pelanggaran tidak efektif, menjamurnya calo," sambung Chrys.

Keenam, denda putusan sidang yang bisa disalahgunakan atau tidak disetorkan ke kas negara. Ketujuh, pelanggar yang tidak hadir sidang sehingga membiarkan barang buktinya menumpuk tidak bertuan.

Kedelapan, putusan denda yang tidak sama dengan uang titipan sehingga sisa uang denda titipan menjadi tidak bertuan dan tidak dapat digunakan. Kesembilan karena membayar denda di bank dikenakan denda maksimal membuat masyarakat tak percaya dan mencari jalan pintas.

"Alternatif membayar denda di bank diputuskan membayar denda maksimal membuat masyarakat ragu, karena sudah mengakui bersalah siap membayar denda tidak diapresiasi malahan didenda maksimal sehingga ingin mencari jalan pintas," tutur Chrys.

Kesepuluh, hakim yang memutus berbeda dengan uang titipan. Kesebelas, polisi, jaksa, pengadilan masing-masing bisa menunjukkan arogansi sektoral dan berdampak sistem tilang menjadi bagian dari status quo yang berada di zona nyaman dan sulit untuk diubah.

Ke-12, tilang manual tidak bisa digunakan untuk program-program lainnya seperti de meryt point system (program perpanjangan sim), forensik kepolisian dan sebagainya.

Kemudian, yang selanjutnya penindakan ini tidak memberikan efek jera sehingga lalu lintas masih saja tidak teratur. Ke-14, sistem insentif tilang yang lambat atau diberikan per triwulan atau per semester bahkan ada yang per tahun rawan pemotongan di sana sini. Admin tilang yang tidak diberi insentif akan menjadi potensi untuk menyimpang.

Ke-15, petugas penindak tidak menunjukkan kesalahan dan hanya menanyakan surat-surat menindaknya.

Terakhir, target jumlah penindakannya juga masih rendah sehingga tidak memberi dampak getaran untuk kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas). (dry/rgr)

Hide Ads