Begini Alur Penerapan e-Tilang

Begini Alur Penerapan e-Tilang

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 13 Des 2016 18:46 WIB
Foto: Pelatihan e-tilang/ Ibnu detikcom
Jakarta - Tilang Elektronik bakal diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Desember ini. Bagaimana alurnya jika terkena tilang? Berikut detikOto kutip dari data Korlantas Polri.

Pertama polisi melakukan penindakan ke pelanggar. Kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.

Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pelanggar kemudian bisa pergi ke bank untuk membayar. Untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, SMS Banking BRI, dan internet banking BRI atau EDC BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap selanjutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas.

Kemudian persidangan memutuskan besar denda tilang atau amar putusan. Setelahnya, Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.

Pelanggar kemudian mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang.

Terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar. (dry/rgr)

Hide Ads