Pertama polisi melakukan penindakan ke pelanggar. Kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.
Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Pelanggar kemudian bisa pergi ke bank untuk membayar. Untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, SMS Banking BRI, dan internet banking BRI atau EDC BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian persidangan memutuskan besar denda tilang atau amar putusan. Setelahnya, Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.
Pelanggar kemudian mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang.
Terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?