Saat ini baru ada satu bank yang melayani pembayaran elektronik, namun tak menutup kemungkinan ke depannya bakal ada beberapa bank yang melayani pembayaran e-Tilang.
Dengan elektronik tilang ini, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja aplikasi e-Tilang ini mirip dengan e-banking. Bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.
'Kalau punya e-banking, SMS banking pakai Android bayar selesai. Atau kalau nggak punya aplikasinya, kita kasih slip biru bayar denda di bank nanti slip pembayaran ditunjukkan ke polisi," jelas Chryshnanda.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Wiper Ketekuk-Spion Lepas, Segini Kerugian Pemilik MINI yang Diamuk Sopir Calya