Saat ini baru ada satu bank yang melayani pembayaran elektronik, namun tak menutup kemungkinan ke depannya bakal ada beberapa bank yang melayani pembayaran e-Tilang.
Dengan elektronik tilang ini, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja aplikasi e-Tilang ini mirip dengan e-banking. Bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.
'Kalau punya e-banking, SMS banking pakai Android bayar selesai. Atau kalau nggak punya aplikasinya, kita kasih slip biru bayar denda di bank nanti slip pembayaran ditunjukkan ke polisi," jelas Chryshnanda.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun