Ke Depan, Bayar Tilang Elektronik Bisa Dilakukan di Beberapa Bank

Tilang Elektronik

Ke Depan, Bayar Tilang Elektronik Bisa Dilakukan di Beberapa Bank

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 13 Des 2016 16:07 WIB
Ke Depan, Bayar Tilang Elektronik Bisa Dilakukan di Beberapa Bank
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tilang elektronik yang bakal berlaku dalam waktu dekat ini memudahkan masyarakat yang melanggar karena tidak perlu ke pengadilan lagi, cukup dengan membayarnya ke bank.

Saat ini baru ada satu bank yang melayani pembayaran elektronik, namun tak menutup kemungkinan ke depannya bakal ada beberapa bank yang melayani pembayaran e-Tilang.

Dengan elektronik tilang ini, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama di BRI dulu. BRI dipilih karena jaringannya luas sampai ke pelosok-pelosok gitu karena ini kan bukan di kota besar saja, tapi di seluruh Indonesia. Ke depan bisa saja nambah," tutur Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana saat dihubungi detikOto, Selasa (13/12/2016).

Kerja aplikasi e-Tilang ini mirip dengan e-banking. Bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.

'Kalau punya e-banking, SMS banking pakai Android bayar selesai. Atau kalau nggak punya aplikasinya, kita kasih slip biru bayar denda di bank nanti slip pembayaran ditunjukkan ke polisi," jelas Chryshnanda.

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads