Untuk pertama tilang elektronik akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta kemudian menyusul 15 kota lainnya pada Januari 2017. Aplikasi tilang elektronik merupakan hasil kerja sama Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dengan elektronik tilang ini, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, tilang elektronik akan terpadu dengan server SIM dan Samsat sehingga bagi pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto saat diwawancara bulan Oktober lalu mencontohkan, bila seseorang kena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.
(ddn/ddn)E-Tilang Korlantas Polri pic.twitter.com/x4Nq70VoQH
β KORPS LANTAS POLRI (@korlantas) December 12, 2016












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk