"Masyarakat ingin cepat, mudah, tidak ingin macem-macem, nah UU (Undang-undang) 22 tahun 2009 menyatakan, uji berkala yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan oleh pihak APM dan swasta. Tentunya yang mendapat rekomendasi dari pemerintah," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto dalam Forum Group Discussiom (FGD), yang diadakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dia mengatakan ada tuntutan masyarakat yang menginginkan uji kir tidak dimonopoli oleh pemerintah. Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat tersebut, lanjut Pudji mengatakan maka harus ada inovasi dan perubahan yang dilakukan, tanpa membebani pemerintah terus menerus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji juga mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka buruk, bila memang uji KIR tersebut dilakuan oleh pihak APM dan Swasta.
"Bagaimanapun bahwa di kabupaten kota sudah ada dan banyak juga yang melaksanakan itu sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat, yaitu sudah menggunakan IT, sudah juga dia melakukan inovasi peralatan yang sesuai dengan SOP (Standard Operation System)," tuturnya.
Jadi hal tersebutlah yang nantinya akan meningkatkan pelayanan yang diinginkan masyarakat.
"Pelayan itu lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas, makanya ditambah jumlahnya, kuantitasnya. Oleh karena itu kami kerjasama dengan swasta," kata Pudji.
Namun Pudji juga mengatakan, tidak serta merta pihak APM dan swasta berjalan sendiri tanpa ada pengawasan.
"Tapi juga diberikan akreditasi dan pengawasan, serta pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Jika ini semua kita sudah lakukan, berjalan lancar, apa yang dicita-citakan akan terwujud," ungkap Pudji.
"Kalau kita tidak mau melakukan, saya rasa tidak akan ada perubahan. Itu intinya," tambah Pudji.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!