Tak Dilindungi SNI, Pelumas Bisa Bikin Rusak Kendaraan

Tak Dilindungi SNI, Pelumas Bisa Bikin Rusak Kendaraan

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Sabtu, 19 Nov 2016 07:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Nusa Dua - Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas. Produsen pelumas yang rata-rata memiliki pabrik di Indonesia mendukung aturan ini.

"Kebetulan Menperin (Airlangga Hartarto) ini sangat welcome, melindungi masyarakat. Jadi beliau mendorong, tinggal instruksi di Dirjen Migas, harus di-clear-kan dulu, keberatannya apa, ya itu gak apa-apa semua demi supremasi hukum," ujar Dirut PT Pertamina Lubricants Gigih Wahyu Hari Irianto di Nusa Dua, Bali.

Produk pelumas yang tidak memenuhi standar akan merugikan bagi masyarakat pengguna kendaraan. Menurut dia membeli kendaraan itu merupakan salah satu bentuk investasi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia (produsen pelumas) produksinya gak jelas, orang gak jelas ikut mengambil porsi di tanah air, dan dia destruktif sifatnya karena merusak investasi masyarakat. Mobil dan motor kan investasi, kalau olinya palsu dia akan mrotoli," ujarnya dengan logat Jawa.

Penerapan SNI ini diharapkan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Serta untuk meningkatkan kualitas mutu.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan Country Chairman & President Director PT Shell Indonesia Darwin Silalahi, bulan Oktober lalu mengatakan pemerintah mengkaji penerapan SNI pelumas.

"Kami akan sediakan laboratorium pengujian terhadap lubricant, terutama untuk jenis yang digunakan di kendaraan," kata dia.

Pengujian pelumas ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan mutu. Diharapkan produk yang dihasilkan oleh industri mampu berdaya saing tinggi baik di pasar domestik maupun global.

"Karena saat ini laboratorium pengujian standar pelumas baru dimiliki Pertamina dan Lemigas. Kami juga telah memanggil Sucofindo untuk turut menyiapkan hal ini," tuturnya.

Menperin yakin, pelaku industri pelumas nasional akan mendukung penerapan SNI wajib ini. Penerapan SNI wajib ini ditujukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.

"Mereka tidak ada keluhan, tetapi kalau tidak ada SNI akan menjadi persaingan yang tidak sehat," ujarnya.

Data Kemenperin menyebut industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan adanya impor produk pelumas yang meningkat cukup signifikan, yakni pada tahun 2010 sebesar 200 ribu kiloliter (KL) menjadi 300 ribu KL tahun 2013.

Selain penerapan SNI wajib, upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan impor produk pelumas serta mengamankan pasar dalam negeri, yakni melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan perlindungan melalui safeguard, bea masuk anti-dumping, maupun instrumen perdagangan lainnya.

Selanjutnya, dalam upaya pengembangan industri pelumas nasional, diperlukan juga adanya rantai pasok yang terintegrasi antara sektor hulu dan hilir atau antara bahan baku berupa lube base oil dengan produk pelumas. Belakangan ini, industri pelumas terus menunjukkan kinerja yang cukup signifikan, seiring dengan pertumbuhan pada sektor otomotif, permesinan, infrastruktur dan industri maritim.

Saat ini terdapat lebih dari 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia dengan kapasitas keseluruhan mencapai 1,8 Juta KL per tahun dan omzet mencapai Rp 7 triliun. Pada tahun 2014, nilai ekspor produk pelumas mencapai US$ 86,56 juta atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan ekspor tahun 2013 sebesar US$ 41,82 juta


(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads