Pemerintah Kaji Perubahan Pajak Kendaraan dari cc ke Emisi Gas CO2

Pemerintah Kaji Perubahan Pajak Kendaraan dari cc ke Emisi Gas CO2

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 08 Nov 2016 12:12 WIB
Foto: Carscoops
Jakarta - Struktur perpajakan kendaraan di Indonesia saat ini mengacu pada faktor kapasitas mesin/Cubic Centimetre (CC). Semakin besar cc-nya semakin mahal pajaknya.

Ke depan, pemerintah tengah mendorong agar perhitungan pajak kendaraan dengan menghitung emisi karbon dioksida yang dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisinya, maka semakin besar pajaknya.

Hal itu disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong para produsen otomotif, jika sistem perpajakan sudah berbasis karbon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajaknya menggunakan CO2, itu tentunya akan menjadi alat pendorong, supaya mereka menghasilkan kendaraan yang semakin ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik," ujarnya.

Pembicaraan mengenai perubahan struktur perpajakan ini tengah dilakukan dengan beberapa instansi yang terkait. "Mengukur lewat emisi CO2 nantinya. Kita diskusi antara Kemenperin, LH (Lingkungan Hidup), Kementerian Keuangan, Gaikindo, dan produsen. Dan kita udah ngumpulin sumber dari berbagai negara, supaya kita ga usah menyusun dari nol lagi," tutur Putu.

Putu menambahkan pemerintah berupaya merealisasikan hal tersebut. Namun untuk mewujudkannya harus ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Soalnya kan kalau keuangan, kan gak bisa gitu aja merubah struktur pajaknya. Kan Keuangan punya perhitungan dengan pajak yang sekarang, penerimaannya berapa, berarti dengan sistem yang baru, minimal sama atau lebih," jelas Putu.

Bagaimana pendapat Otolovers jika pajak seperti ini jadi diterapkan? Silakan berpendapat di kolom komentar di bawah berita ini.




(ddn/ddn)

Hide Ads