Ke depan, pemerintah tengah mendorong agar perhitungan pajak kendaraan dengan menghitung emisi karbon dioksida yang dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisinya, maka semakin besar pajaknya.
Hal itu disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong para produsen otomotif, jika sistem perpajakan sudah berbasis karbon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembicaraan mengenai perubahan struktur perpajakan ini tengah dilakukan dengan beberapa instansi yang terkait. "Mengukur lewat emisi CO2 nantinya. Kita diskusi antara Kemenperin, LH (Lingkungan Hidup), Kementerian Keuangan, Gaikindo, dan produsen. Dan kita udah ngumpulin sumber dari berbagai negara, supaya kita ga usah menyusun dari nol lagi," tutur Putu.
Putu menambahkan pemerintah berupaya merealisasikan hal tersebut. Namun untuk mewujudkannya harus ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Soalnya kan kalau keuangan, kan gak bisa gitu aja merubah struktur pajaknya. Kan Keuangan punya perhitungan dengan pajak yang sekarang, penerimaannya berapa, berarti dengan sistem yang baru, minimal sama atau lebih," jelas Putu.
Bagaimana pendapat Otolovers jika pajak seperti ini jadi diterapkan? Silakan berpendapat di kolom komentar di bawah berita ini.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'