"Diimbau kepada masyarakat untuk SIM online (gerai, mobil keliling dan satpas SIM wilayah) hari ini tidak beroperasi dikarenakan server masih gangguan," demikian tweet resmi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Selasa (20/9/2016).
Untuk SIM yang mati terhitung tanggal 15 September 2016, bisa diperpanjang pada saat server kembali normal. SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat berlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pelayanan online. Teman-teman yang punya SIM sekarang bisa memperpanjang dimana pun bisa," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana di Jakarta beberapa hari lalu.
Dia mencontohkan jika masyarakat memiliki KTP Magelang, bisa memperpanjang SIM di Jakarta, Medan atau dimana pun.
"Dan tidak usah melaksanakan ujian lagi. Tinggal kasih SIM lama langsung bisa mendapatkan SIM yang baru. Memang untuk SIM baru masih melalui tes, ini tujuannya untuk mengukur kemampuan sesorang dalam berkendara. Jika berkendara tidak terlalu bagus, hal ini bisa menyebabkan apa?" tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan pelayanan yang diberikan kepolisian kali ini, merupakah langkah baru agar bisa melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
"Polisi selalu berusaha setiap saat meningkatkan pelayanan. Agar Polisi bisa sungguh-sungguh menjalankan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Berbagai layanan Kepolisian itu banyak sekali. Seperti penegakan hukum dan lain-lain, termasuk adminitrasi di Samsat dan pembuatan SIM," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut