Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor termasuk kendaraan penumpang. Toyota Indonesia hingga saat ini masih mengkaji secara intensif beleid anyar yang menetapkan tarif bea masuk mobil impor sebesar 50 persen tersebut.
βTerus terang, secara pribadi saya belum mencermati besaran tarif pos per pos dari peraturan baru itu. Tetapi secara umum harus dilihat dulu, apakah peraturan itu juga berlaku untuk kegiatan impor yang ada di lingkup regional atau yang kita memiliki perjanjian bilateral,β papar Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Rahmat Samulo, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, cakupan dan sifat pemberlakuan beleid anyar itu harus dicermati karena saat ini Indonesia juga terikat dengan sejumlah perjanjian baik regional maupun bilateral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βNah, kami belum akan mempelajari untuk memastikan kebijakan berlaku untuk yang mana nih? Apakah juga berlaku di regional maupun dengan impor dari negara yang kita punya perjanjian kerjasama bilateral,β ucap Samulo.
Begitu pun dengan efektivitas dari kebijakan tersebut untuk meraup pendapatan pajak dari tarif bea masuk. Samulo berpendapat, untuk mengetahui efektivitas kebijakan itu, harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari salah satu sektor saja.
βKebijakan ini kan berlaku untuk beberapa sektor, dan terbanyak adalah consumer goods, ada sejumlah pos tarif. Jadi apakah efektif untuk mencapai tujuan (meningkatkan pendapatan dan merangsang industri dalam negeri)? Harus dilihat secara komprehensif terlebih dahulu,β imbuhnya.
Peraturan ini memang mencakup sekitar 60 pos tarif lebih. Jika dibagi lebih ringkas, dua diantara pos itu adalah, tarif bea masuk bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih yang bea masuk impor menjadi 20-50 persen.
Kemudian mobil atau kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, tarif bea masuk impornya sebesar 50 persen.
(arf/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar