Lalu adakah payung hukum yang bisa menjerat si pengendara muda atau mungkin si orang tua sebagai penanggung jawab?
"Kalau bicara soal payung hukum, apa sih yang tidak ada hukum di Indonesia? Sebenarnya sudah ada hukumnya," ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya dibuat tim sosialisasi yang jelas. Misalnya dibuat lembaga untuk masuk ke sekolah-sekolah agar para siswa benar-benar mengerti kapan boleh berkendara dan bagaimana berkendara dengan baik dan benar," katanya.
"Selanjutnya buat lembaga tentang safety riding ke perusahaan-perusahaan, tidak hanya mengimbau keselamatan bekerja saja," tambahnya.
Payung hukum akan berjalan dengan semestinya, dan saat payung hukum berjalan. Kedisiplinan saat berkendara akan tumbuh dengan sendirinya.
"Karena di jalanan itu berbagi bukan hanya skill berkendara. Tapi bagaimana kita peduli dengan pengendara lain juga menjadi hal yang penting," ujar Jusri.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak