Di Indonesia masih banyak anak-anak sekolah yang sudah diperbolehkan mengemudikan mobil atau membawa sepeda motor. Padahal, usia mereka belum genap 17 tahun atau masih di bawah umur. Akibatnya cukup fatal, karena bisa merenggut nyawanya sendiri atau orang lain.
Di kalangan selebritis pun demikian. Sudah banyak yang diperbolehkan oleh orangtuanya untuk membawa mobil ke sekolah atau ke tempat dimana ia pergi bermain. Bukti yang fatal pun tidak hanya sekedar isapan jempol, karena sudah ada 2 orang seleb di bawah umur yang mengalami kecelakaan.
Pertama Anda masih ingat dengan kecelakaan yang dialami oleh Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul (13). Anak bungsu dari musisi Ahmad Dhani itu mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dul masih bisa terselamatkan dari ancaman maut yang akan merenggut nyawanya itu. Saat diwawancara awal tahun ini, Dul mengaku masih trauma ketika naik mobil. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga besar Ahmad Dhani sudah memberikan santunan bagi korban selamat peristiwa tersebut. Sedangkan, bagi korban meninggal, Dhani tetap memberikan bantuan rutin yang tak lain adalah biaya sekolah anak-anak mereka hinggal lulus.
Kecelakaan kedua dialami juga oleh Iqbaal, personel CJR. Belum lama ini Iqbaal yang masih berusia 16 tahun mengalami kecelakaan sepeda motor.
Usai menunaikan salat Subuh di kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/6/2015) Iqbaal jatuh dari sepeda motor dan ia harus dilarikan ke rumah sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Akibat kecelakaan itu, Iqbaal mengalami luka disekujur tubuhnya.
Beruntung kecelakaan itu tidak merenggut nyawa Iqbaal.
Polda Metro Jaya menyampaikan simpati atas kecelakaan yang dialami artis-artis cilik itu. Namun diingatkan juga soal urusan SIM. Keduanya masih dibawah umur.
βYa ini sangat disayangkan. Ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kan sudah mengatur, yang boleh berkendara itu yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah punya KTP,β kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
Kombes Iqbal menyampaikan imbauan, dari kasus ini agar berhati-hati berkendara, bila tak memiliki kualifikasi agar jangan mengemudikan kendaraan.
βKualifikasinya itu ya harus punya SIM. Imbauan kepada para orangtua, sayangi anak-anak dengan tidak memberikan atau membebaskan anak berkendara. Peran ortu sangat penting dalam hal ini, karena ini menyangkut keselamatan anak,β tutup dia.
Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari karena telah mengizinkan anak di bawah usia untuk berkendara. Mulai saat ini mari kita tingkatkan keselamatan dan keamanan berkendara.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini