Padahal, salah satu syarat membuat SIM adalah sudah berusia 17 tahun dan menunjukkan KTP. Ada indikasi bahwa kasus anak-anak di bawah umur yang sudah memiliki SIM itu adalah mereka telah menyuap oknum.
Dengan menyuap oknum, SIM pun bisa diterbitkan meski anak-anak itu tidak bisa menunjukkan KTP dan belum berusia 17 tahun. Tapi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan, anak-anak di bawah umur tidak akan mendapatkan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau kasus penyuapan oknum itu sampai terjadi, Tito berjanji akan mengusutnya. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penindakan di internalnya.
"Kalau sampai terjadi dikeluarkan SIM itu, maka internal akan kami lakukan penindakan," katanya.
(rgr/ddn)










































