Ditegaskan, pajak yang mati itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono. Ia mengatakan, polisi berhak untuk menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro melanjutkan, peraturan itu memang masih benyak pengendara yang belum mengetahui. Menurutnya, bentuk pelanggarannya adalah STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak.
"Pasti ketahuan karena kan kita melihat STNK pengendara, dan STNK syarat pengesahaan itu adalah dengan membayar pajak. Kalau dilihat STNK-nya tidak disahkah berarti dia secara otomatis kena tilang," jelas Condro.
(rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Prabowo Minta Pindad Bikin Mobil Presiden Khusus buat Sapa Rakyat
Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Wajib Isi Formulir Balik Nama