Ditegaskan, pajak yang mati itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono. Ia mengatakan, polisi berhak untuk menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro melanjutkan, peraturan itu memang masih benyak pengendara yang belum mengetahui. Menurutnya, bentuk pelanggarannya adalah STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak.
"Pasti ketahuan karena kan kita melihat STNK pengendara, dan STNK syarat pengesahaan itu adalah dengan membayar pajak. Kalau dilihat STNK-nya tidak disahkah berarti dia secara otomatis kena tilang," jelas Condro.
(rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Modal Peluit, Jukir Liar di Minimarket Bisa Dapet Rp 9 Juta/Bulan