Ditegaskan, pajak yang mati itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono. Ia mengatakan, polisi berhak untuk menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro melanjutkan, peraturan itu memang masih benyak pengendara yang belum mengetahui. Menurutnya, bentuk pelanggarannya adalah STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak.
"Pasti ketahuan karena kan kita melihat STNK pengendara, dan STNK syarat pengesahaan itu adalah dengan membayar pajak. Kalau dilihat STNK-nya tidak disahkah berarti dia secara otomatis kena tilang," jelas Condro.
(rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!