Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan penjualan BBM subsidi di SPBU hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-18.00. Rencananya, aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2014.(rrd/syu)
"Itu hanya untuk solar subsidi, tidak berlaku untuk premium," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsama Someng kepada detikFinance, Minggu (27/7/2014).
Menurut Andy,solar lebih rentan disalahgunakan. "Banyak truk-truk melansir khususnya pada malam hari," ujarnya.
Lansir artinya pembelian full tank kemudian ditimbun, lalu kembali lagi mengisi di SPBU.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau premium tidak, karena memang kebutuhan rill, sementara solar paling banyak disalahgunakan ke industri, pertambangan dan perkebunan, karena sesuai aturan mereka tidak boleh menggunakan solar subsidi," tandasnya.
Solar Subsidi Hanya Dijual di SPBU Pukul 08.00-18.00
Senin, 28 Jul 2014 16:00 WIB
Jakarta -












































Komentar Terbanyak
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer