"Nggak boleh itu, karena melanggar ketertiban umum," kata Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang menjelaskan para "Pak Ogah" dilarang. Saat ditanya apakah Pak Ogah ini perlu diberikan pembinaan, Ahok lebih memilih mengembalikan mereka ke daerah asalnya.
"Dibina? Bukan dibinasakan kan? (nanti) dikirim ke kampung halamannya," ujar eks Bupati Belitung Timur ini.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya, Restu Mulya Budyanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/6) kemarin. Restu menilai 'Pak Ogah' ini membantu para petugas dalam mengatur lalu lintas. Penyebabnya karena saat ini pihak kepolisian kekurangan personil di lapangan.
"Menurut saya 'Pak Ogah' itu justru membantu kita. Kalau tidak ada 'Pak Ogah' tambah macet. Memang jumlah anggota kita terbatas," katanya.
Meski begitu, Restu tetap merasa harus ada pembinaan bagi 'Pak Ogah' yang memaksa dan meminta uang. "Memang Pak Ogah yang begitu-begitu harus diberi pengarahan. Kalau diusir pun besok tetap ada di situ dia," ujar Restu.
(bil/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru