Di halaman resmi Humas Polri di Facebook di jabarkan kalau tutup pentil ban sering dianggap sepele oleh pemilik mobil. Padahal ia sebenarnya punya peran penting. "Ia bertugas mencegah agar udara yang ada di dalam ban tidak keluar melalui celah kecil katup pentil," tulis Humas Polri.
Fungsi kedua komponen ini menurut mereka adalah untuk mencegah kotoran masuk ke pentil. Debu atau air yang masuk ke pentil ban dapat merusak katup. Mereka bisa menimbulkan korosi yang menyebabkan katup bocor.
Lebih lanjut mereka menjabarkan kalau ada beberapa jenis tutup pentil ban. Paling sederhana dan mudah ditemui adalah tutup pentil ban berbahan plastik. Hanya saja model ini berpotensi getas dalam jangka waktu tertentu.
Ada tutup pentil ban berbahan metal. Bagian bodi dari logam sedang di dalamnya terdapat seal karet yang berguna menyumpal rapat lubang masuknya udara di pentil ban. Kotoran dan air pun bisa ditangkal dengan baik olehnya.
Jenis ketiga adalah tutup pentil ban dengan indikator tekanan angin ban. Bila indikatornya menyala hijau berarti tekanan anginnya normal. Jika warna kuning muncul tandanya tekanan angin berkurang. Bila merah, ban tidak aman untuk dikendarai.
Terdapat juga tutup pentil ban dengan fungsi dekoratif. Tujuan utamanya sebagai kosmetik yang mempercantik tampilan mobil. Modelnya macam-macam, dari kepala tengkorak, bola basket, dadu, dll.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat