Menanggapi hal itu, Deputy Director BCA Finance, K.A Wibowo mengatakan, leasing yang seperti itu biasanya akan melakukan berbagai cara agar menarik konsumen. Cara menurunkan DP itulah yang banyak dilakukan oleh leasing yang notabenenya non bank.
"Karena mereka kan umumnya tidak bisa bersaing secara bunga, dan mereka targetnya konsumen yang tidak bisa membayar DP mahal atau minimal 30 persen," ujar Wibowo saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya seperti itu. Kalau kita (BCA Finance) tidak dan kita tetap dan harus menerapkan aturan DP minimal 30 persen dan kita masih perusahaan yang diperiksa oleh OJK, jadi dalam hal ini kita tidak main-main," katanya.
Lain halnya dengan Marketing Development & Promotion Departement Head Adira Finance, Kristian Nugraha Yosef, menurut dia peraturan memang berbeda antara bank dan leasing. Untuk bank, mobil penumpang minimal 25 persen, sedangkan komersial 30 persen dan sementara utuk leasing 5 persen di bawah bank.
"Tapi dioperation pasti ada pertimbangan risiko, jadi tidak mutlak ambil batas bawah semua," ujar pria yang akrab disapa Nugie kepada detikOto.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pasutri Ngerokok di Motor sambil Bawa Bayi-Ditegur Ngamuk, Endingnya Begini
Mobil China Bikin Mata Konsumen Indonesia Jadi Terbuka
Kenapa Pemotor yang Ngerokok Susah Dibilangin?