Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menuturkan jika tidak halangan tarif premi ini akan berlaku Maret 2014. Gaikindo merasa perubahan tarif premi ini dipercaya akan menghambat penjualan mobil nasional.
"Bahwa tidak lama lagi akan ada peraturan mengenai asuransi kendaraan bermotor. Makin kecil harga mobilnya, makin besar premi asuransinya," kata Wakil Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aturan tersebut akan menghantam penjualan mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) karena premi asuransinya akan mahal.
"Tetapi kalau misalnya harga mobil LCGC Rp 100 juta dikenakan rate asuransi katanya 4,5 persen berartikan itu 4,5 juta per tahun. Itu cukup besar," ujarnya.
Dia menamnbahkan penjualan kendaraan bermotor besar kemungkinan akan terhambat akibat aturan tersebut.
"Akan ada peraturan ini dan ini akan memberatkan juga, menambah katakanlah beban penjulaan kendaraan bermotor kita," tutupnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit