Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, penertiban knalpot racing ini karena pemotor menggunakan aksesoris motor yang tidak sesuai standarnya.
"Kita kenakan UU Lantas pasal 285 ayat 1 pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan 3," ucap Hindarsono, Minggu (12/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara ada 2 unit dan sisanya di kawasan Jakarta Barat.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memberikan tilang pada pengguna motor berknalpot racing. Selanjutnya, polisi akan mengandangkan motor tersebut untuk memberikan efek jera.
"Nanti wajib diamankan supaya diganti knalpotnya," ujarnya.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat