Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono membeberkan jika saat razia ditemukan ada pengendara yang kadar alkoholnya tinggi maka akan ditindak.
Batas kadar alkohol yang sudah ditentukan yakni nol koma sekian masih dinyatakan sanggup mengendarakan kendaraan dengan baik. Tapi, jika kedapatan kadar alkoholnya di atas 1 koma maka pengemudi itu dilarang untuk mengemudikan kendaraan dan akan langsung dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, pencegahan ini dilakukan agar kecelakaan di jalan akan semakin berkurang dan jika memang ada kecelakaan tidak berakibat fatal.
Alat yang bernama Drager Alcotest 7510 ini sudah pernah diuji coba pada akhir pekan lalu. Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra di dua wilayah yakni di Jalan Pramuka dan TMII, Jaktim.
"Ke depannya atau secepatnya akan kita terapkan. Ini mimpi kita ke depannya agar bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia," katanya.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar