Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono membeberkan jika saat razia ditemukan ada pengendara yang kadar alkoholnya tinggi maka akan ditindak.
Batas kadar alkohol yang sudah ditentukan yakni nol koma sekian masih dinyatakan sanggup mengendarakan kendaraan dengan baik. Tapi, jika kedapatan kadar alkoholnya di atas 1 koma maka pengemudi itu dilarang untuk mengemudikan kendaraan dan akan langsung dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, pencegahan ini dilakukan agar kecelakaan di jalan akan semakin berkurang dan jika memang ada kecelakaan tidak berakibat fatal.
Alat yang bernama Drager Alcotest 7510 ini sudah pernah diuji coba pada akhir pekan lalu. Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra di dua wilayah yakni di Jalan Pramuka dan TMII, Jaktim.
"Ke depannya atau secepatnya akan kita terapkan. Ini mimpi kita ke depannya agar bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia," katanya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?