Berdasarkan pantauan, Selasa (12/11/2013) di kawasan Tanah Abang, puluhan motor yang parkir di depan blok metro Tanah Abang dicabut pelat nomornya. Kemudian petugas Dishub menempel tulisan peringatan.
Seperti saat cabut pentil, tulisan di stiker itu berisi pengendara melanggar Perda 12/2003. Pelat nomor yang disita dapat diambil di Sudin Dishub Jakpus di Senen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merelakan saja pelat nomornya diambil petugas. "Saya nggak tahu di mana Senen," tuturnya.
Petugas terus menyisir kendaraan yang parkir sembarangan. Ada ratusan kendaraan yang sudah diambil pelat nomornya.
(kff/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi