Itulah kira-kira yang dikeluhkan Bachtiaruddin pembaca setia detikOto, yang kerap selalu diperiksa pihak kepolisian di jalanan akibat masih menggunakan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya, dan hanya diberi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai pengganti STNK.
"Ceritanya seperti ini, saya mengurus surat mobil untuk bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan," kata Bachtiaruddin saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas di Samsat berjanji akan memberi tahu dirinya kapan sudah tersedia. Namun bukan hanya kertas STNK yang tidak didapatkan Bachtiaruddin, pelat nomor baru pun tidak ada. Alhasil jika ada petugas yang melihat kendaraannya lewat, pasti dicegat.
"Kalau sekali sih gak apa-apa, tapi ini berulang-ulang di tengah kemacetan diburu waktu. Yang paling seru saya dikejar 2 voorijder tanggal 14 september lalu di depan DPR menuju Slipi karena masalah yang sama. Apa gak ada koordinasi antar aparat?" ujarnya.
Dia berharap kalau memang stok habis (STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru), agar masyarakat tidak bermasalah di jalan dan selalu distop untuk diperiksa, kepolisian bisa memberi stiker atau tanda lainnya sehingga orang tahu pelat nomor dan STNK-nya belum jadi tapi sudah membayar kewajibannya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat