Berdasarkan laporan dari PT Wahana Makmur Sejati (WMS) sebagai main diler sepeda motor Honda Jakarta dan Tangerang, konsumen motor baru tidak mempermasalahkan hal itu.
"Konsumen kurang begitu peduli dengan STNK sementara. 99 persen konsumen kami tidak peduli, asalkan ada pelat nomor dan STNK sementara mereka sudah tidak mempermasalahkannya," kata Deputy Director WMS, Edi Setiawan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka santai-santai saja, tidak ada yang komplain, toh nantinya juga kalau sudah normal STNK itu akan diganti lagi seperti biasanya," katanya lagi.
Nah, surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut pihak kepolisian sah dan sudah terintegrasi semua. Jika materialnya sudah datang maka surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Kenapa BGN Beli Motor Listrik yang Belum Jelas Dealer-nya?