Pemilik Kendaraan Tunda Bayar Pajak Sampai Ada STNK Asli?

Pemilik Kendaraan Tunda Bayar Pajak Sampai Ada STNK Asli?

Muhammad Ikhsan - detikOto
Jumat, 17 Mei 2013 14:36 WIB
Pemilik Kendaraan Tunda Bayar Pajak Sampai Ada STNK Asli?
Ciputat -

STNK sementara cukup membingungkan masyarakat. Pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan STNK asli jika membayar pajak 5 tahunan, dan hanya mendapatkan SKPD baru sebagai pengganti STNK asli.

Nah, ketentuan ini ternyata mendapat respons dari kalangan masyarakat. Sebut saja Gatot, salah satunya pemilik kendaraaan bermotor roda dua yang bermukim di Tangerang Selatan.

"Kalau begini bayar pajak 5 tahunan nanti saja, 6 bulan lagi kalau STNK asli sudah ada. Biar enggak repot," katanya ketika ditemui detikOto di Samsat Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikOto yang kebetulan juga memperpanjang STNK 5 tahun mendapatkan masyarakat merasa kebingungan dengan pola kerja Kepolisian Lalu Lintas saat ini.

Cukup banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan alasan bahwa di Samsat tidak tersedia STNK asli jika pemilik kendaraan membayar pajak STNK 5 tahun.

Namun STNK asli tersedia jika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak STNK 1 tahun sekali.

Pantauan detikOto di Samsat Tangerang, para pegawai Samsat sedianya menerangkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tetap bersabar sampai menunggu STNK asli dalam kurun waktu 6 bulan ke depan setelah STNK sementara berwujud SKPD baru (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dikeluarkan.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads