Polisi: STNK Sementara Itu Hanya Berlaku 6 Bulan

Polisi: STNK Sementara Itu Hanya Berlaku 6 Bulan

Aditya Maulana - detikOto
Jumat, 17 Mei 2013 13:34 WIB
Polisi: STNK Sementara Itu Hanya Berlaku 6 Bulan
Jakarta - Material pembuatan STNK dan BPKB dinyatakan habis. Untuk pemilik kendaraan bermotor yang akan memperpanjang STNK sebagai gantinya pihak kepolisian akan menggunakan STNK sementara.

Berapa lama STNK sementara itu berlaku atau diberlakukan? Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan kalau STNK sementara itu berlaku 6 bulan kedepan.

"Untuk masyarakat yang sekarang memperpanjang STNK dan dapat STNK sementara itu berlakuknya hanya 6 bulan kedepan. Mudah-mudahan materialnya sudah ada, insya Allah di September atau Oktober sudah ada," beber AKBP Hindarsono saat dihubungi detikOto, Jumat (17/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat detikOto membayar pajak kendaraan, detikOto juga mendapatkan STNK sementara ini.

Petugas Samsat kemudian meminta nomor telepon. Jika STNK asli sudah tersedia, petugas Samsat akan menghubungi kita untuk mengambil STNK di Samsat.

(ady/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads