"Terus kita kapan bisa mendapatkan STNK yang sebenarnya? Kenapa di Indonesia ini selalu ketidakpastian yang selalu dilaksanakan? Apa sah ini?" tanya Otolovers Inta Mario.
Menjawab keresahan Inta ini, pengguna kendaraan yang mendapatkan STNK sementara sebenarnya tidak usah khawatir ditilang saat diminta menunjukkan STNK kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, untuk pelayanan ke masyarakat pihak Kepolisian Lalu Lintas segera menghubungi pemilik kendaraan bermotor begitu STNK resmi siap.
Karena itu, pemilik kendaraan diharapkan meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
"Pemohon cukup menyerahkan nomor telepon. Nanti kita hubungi kalau STNK-nya sudah siap," ujarnya.
Otolovers ada yang mendapatkan STNK sementara seperti ini? Apa komentar Anda? Bagi pengalaman Anda ke redaksi@detikoto.com
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar