Adapun PN Jakpus mengusulkan diaktifkannya sidang tilang di tempat. "Bagus juga apabila diadakan sidang tilang di tempat karena akan memudahkan masyarakat sehingga mereka tidak perlu repot," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sujatmiko kepada detikcom, Sabtu (21/4/2013).
Akan tetapi saat ini untuk proses sidang di tempat perlu fasilitas yang memadai. Selain itu masih ada kendala yang ditemukan apabila sidang tilang di tempat terealisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, juga dipersiapkan banyak fasilitas yang diperlukan untuk sidang tilang di tempat.
"Ya macam-macam. Tergantung apa yang dibutuhkan. Sistemnya saya juga kurang jelas. Tapi yang penting sarana dan prasarananya harus lengkap. Harus efektif, sehingga orang tidak perlu menuggu," beber Sujatmiko.
Beberapa saat yang laluHatta Ali memberikan usulan agar sidang tilang tak perlu sampai ke pengadilan. Hal itu dianggap efisien dan dapat mengurangi intensitas calo yang selalu membludak setiap sidang.
"Pendapat saya sidang tilang tidak perlu ditangani pengadilan. Langsung kirim surat lalu dibayar dendanya. Kalau itu berlaku, kita kan senang, karena sidang itu rawan calo. Itu kan menguntungkan pengadilan juga," ujat Hatta saat itu.
(rii/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi