"Mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli kita mulai lakukan sosialisasi parkir off street. Kalau ada yang parkir di sepanjang jalan ini akan langsung kita gembok, tetapi belum kita tilang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada wartawan di sekitar Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, saat meninjau pelaksanaan sosialisasi parkir off street, Senin (20/6/2011).
Menurut pria yang akrab disapa Pristono ini, tilang baru diberlakukan pada tanggal 21 Juli bagi kendaraan yang nekat parkir di pinggir jalan. Tarif tilangnya pun dibuat setinggi mungkin, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila parkir on street di jalan ini biasanya sampai 1.200 kendaraan kalau sampai dua lapis. Sehingga daya tampungnya (6 gedung) lebih, dan gedung ini akan beroperasi selama 24 jam," terangnya.
Setiap gedung parkir, seperti Plaza Gajah Mada nantinya akan memiliki display automotic yang bisa memberikan informasi tentang jumlah lahan parkir yang kosong bagi pengguna kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraannya.
Pantauan detikcom di kawasan tersebut, lalu lintas tampak lancar. Di sepanjang jalan tersebut tidak tampak deretan kendaraan yang biasa terparkir di bahu jalan, yang menyebabkan kemacetan.
"Kita juga sudah siapkan mobil derek, jadi kalau ada yang parkir di jalan kita gembok dan langsung kita derek," kata Pristono.
(lia/ddn)










































