"Harga aslinya, sepasang itu Rp 14 juta.Tapi mereka menjualnya dengan harga Rp 1 juta saja," kata Kepala Subdit I Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Helmy mengatakan, dua tersangka menjual spion tersebut ke penampung berinisial AB di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. "AB masih DPO," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu," katanya.
Helmy mengatakan, motif kedua tersangka melakukan aksi pencongkelan spion karena kebutuhan ekonomi. Di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan atau perempatan Coca Cola, dua tersangka biasa mengamen.
"Hasil penjualan spion curian itu dijual untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan jalanan itu lebih dari dua kali. Tersangka EN bahkan telah melakukan aksi itu selama 5 kali di lokasi yang sama sejak Mei-April 2011.
"Sementara tersangka H, dia mengaku melakukan pencurian spion selama tiga kali bersama tersangka EN," katanya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik