Revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Jalan dan Hukum Pidana China yang diberlakukan mulai 1 Mei menegaskan sanksi pidana untuk para pengemudi yang mabuk karena dianggap membahayakan diri dan orang disekitarnya.
Sebab dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas parah yang diakibatkan karena pengemudi mabuk telah menjadi perhatian publik seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan di China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengemudi itu pun diancam dengan denda mulai dari 1.000 yuan (Rp 1,3 jutaan) sampai 2.000 yuan (Rp 2,6 jutaan).
Itu baru hukuman untuk mabuk ringan. Bila pengemudi kedapatan sedang mabuk berat, hukuman pun akan ditambah. Pengemudi yang kedapatan sedang mabuk berat ketika mengemudi akan digiring ke kantor polisi.
Izin mengemudi pun akan dicabut dan dilarang mengemudi selama 5 tahun serta akan diberikan catatan kriminal.
Dan bila si pengemudi mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang parah, maka dia akan menghadapi tuntutan pidana dan surat izin mengemudinya akan dicabut dan dilarang mengemudi seumur hidup serta tidak bisa mengajukan permohonan mendapat SIM baru.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak