Revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Jalan dan Hukum Pidana China yang diberlakukan mulai 1 Mei menegaskan sanksi pidana untuk para pengemudi yang mabuk karena dianggap membahayakan diri dan orang disekitarnya.
Sebab dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas parah yang diakibatkan karena pengemudi mabuk telah menjadi perhatian publik seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan di China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengemudi itu pun diancam dengan denda mulai dari 1.000 yuan (Rp 1,3 jutaan) sampai 2.000 yuan (Rp 2,6 jutaan).
Itu baru hukuman untuk mabuk ringan. Bila pengemudi kedapatan sedang mabuk berat, hukuman pun akan ditambah. Pengemudi yang kedapatan sedang mabuk berat ketika mengemudi akan digiring ke kantor polisi.
Izin mengemudi pun akan dicabut dan dilarang mengemudi selama 5 tahun serta akan diberikan catatan kriminal.
Dan bila si pengemudi mabuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang parah, maka dia akan menghadapi tuntutan pidana dan surat izin mengemudinya akan dicabut dan dilarang mengemudi seumur hidup serta tidak bisa mengajukan permohonan mendapat SIM baru.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih