Oli ini termasuk masalah yang lebih serius dibanding modifikasi, karena berhubungan dengan mesin kendaraan yang pada akhirnya akan berpengaruh ke banyak komponen lagi.
"Kita tidak pandang merek, tapi kita lihat spek olinya. Kita punya speksifikasi oli minimum, kalau di bawah itu, kita lepas tangan. Tapi kalau spesifikasi olinya di atas standar ya tidak apa-apa," ujar Departement Head Service Planning Departement, Service Group Market Strategy and After Sales Division, PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) Leonard HS menjelaskan hal itu di markas Mitsubishi, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu terbatas di bagian itu, misalnya kalau ganti pelek garansi yang gugur di bagian kaki-kaki, kalau oli bagian engine. Jadi kalau bagian lain yang diklaim tentu kita terima, misalnya spionnya bermasalah, kan tidak berhubungan dengan kaki-kaki dan engine, kalau cat kan memang tidak digaransi," tukasnya.
"Kalau body, biasanya kendaraan niaga yang suka rubah-rubah. Dari panjang mobil 4 meter misalnya jadi 5 meter, itu jelas gugur," cetus Leonard.
Karena itulah, Leonard menyarankan untuk para pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan di bengkel resmi. Karena dengan melakukan service di bengkel resmi si pemilik kendaraan bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.
"Di bengkel resmi si pemilik kan jadi bisa diskusi dengan mekanik, disitu dia bisa bertanya bagaimana detailnya sebuah garansi gugur," jelasnya.
(syu/ddn)










































