Nah, menyikapi kasus derek liar yang tak kunjung padam ini, polisi mengimbau masyarakat tak sungkan dan tak takut melapor. Seandainya ada laporan masuk ke pos polisi terdekat, tindakan tegas akan segera dilakukan.
"Jadi masyarakat diimbau melapor ke kepolisian kalau merasa diperas, dipaksa oleh derek liar. Sehingga kita juga bisa bertindak," kata Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol M Jazari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ada derek, kita juga tanya surat-suratnya. Kalau surat-suratnya lengkap, ya kita juga nggak bisa apa-apakan mereka," katanya.
Jazari menjelaskan, derek liar ini umumnya beroperasi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di kawasan sekitar TMII yang merupakan wilayah Mabes Polri.
"Namun tentu kalau patroli melihat, akan kita hentikan dan dimintai surat-suratnya. Dan, kita tanya ke pemilik mobilnya, merasa dipaksa enggak? Merasa diperas enggak? Kalau dia merasa diperas, dipaksa, tentu kita tangkap dereknya. Tapi kalau orangnya tidak merasa diperas atau dipaksa, ya kita juga enggak bisa bertindak apa-apa. Kita enggak punya dasar untuk menangkap derek itu kalau pemilik mobil yang didereknya saja enggak keberatan," tuturnya.
Salah satu korban, sebut saja Lina, mengaku mobilnya dipepet dengan paksa oleh derek liar di jalan tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
"Saya mau saja berhenti karena derek itu pelat nomornya memakai nomor polisi, saya kira palsu," ujarnya.
Saat mau menyalakan kembali mobilnya, tiba-tiba mogok, padahal sebelum dipepet derek liar, mobil Lina masih normal. "Saya pun heran kenapa hal itu bisa terjadi, entah bagaimana, mereka membuat mobil saya mogok," ujarnya.
Mobil Lina akhirnya langsung diderek paksa, setelah di luar jalan tol, ternyata sudah banyak korban mobil yang mogok. Dan apesnya, derek liar itu meminta bayaran Rp 2 juta, kalau tidak diberi, kunci mobil tidak akan dikembalikan kepada Lina.
Jasa Marga sebagai operator jalan tol sepertinya tidak bisa berbuat banyak, mencegah derek liar masuk jalan tol. Soalnya mereka dianggap kendaraan biasa yang boleh masuk ke jalan tol.
"Mereka kami kami anggap sebagai pengguna jalan tol. Tidak bisa melarang masuk ke jalan tol," ujar Okke Merlina, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk ketika dihubungi detikOto.
Namun jika ada derek liar yang kepergok berhenti di pinggir jalan tol dan melayani pengguna jalan tol yang mobilnya mogok, maka PJR pasti akan melarang.
"Itu tidak diperbolehkan. Kalau derek dari Jasa Marga boleh berhenti," ujarnya.
(ndr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!