Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
"Untuk itu, jika kendaraannya dijual, diimbau segera balik nama," kata Yakub kepada wartawan, Kamis (24/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
"Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya," terangnya.
Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.
"Sehingga saat nanti memperpanjang STNK, harus membayar denda," ucapnya.
(mei/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau