Kenaikan tersebut dikarenakan pemerintah daerah menaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10-12 persen. Pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 juga mulai berlaku.
Hal itu diungkapkan Chief Executive Officer Auto2000, Jodjana Jody ketika dihubungi detikOto, Selasa (4/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hingga kini Auto2000 belum bisa menetapkan kapan dimulainya harga baru bagi setiap unit Toyota. Disebabkan main diler Toyota tersebut masih menunggu keputusan dari Samsat di daerah masing-masing. Hingga pukul 10.00 WIB 4 Januari 2010 ini, situs Auto2000 masih mencantumkan harga lama per 1 Desember 2010.
"Kita masih menunggu pihak Samsat daerah. Daftar harga belum keluar. Jadi belum tahu harga baru, kita sendiri masih bingung untuk memutuskan harganya," pungkas Jody.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau