"Sebaiknya tidak menggunakan sandal, apalagi sandal jepit. Karena bisa membahayakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
Selain itu, pengendara motor diimbau untuk melengkapi diri dengan peralatan safety seperti jaket dan boot. "Kalau pakai sepatu boot kan kaki terlindungi semua," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, anjuran tersebut hanya bersifat imbauan. Ia sendiri tidak akan melarang masyarakat untuk mengenakan jenis alas kaki apa yang sesuai untuk berkendara motor.
"Kita mengimbau saja. Intinya berkendara dengan aman, safety ride. Ini untuk kebaikan kita semua," katanya.
Pengendara motor juga diwajibkan untuk tetap menyalakan lampu utama pada siang hari. "Agar pengendara mobil, apalagi mobil-mobil besar seperti truk bisa melihat dari spion kalau ada motor yang mau nyalip-nyalip," tambahnya.
Dan yang terpenting, lanjutnya, pengendara motor wajib melindungi kepala dengan helm berstandar SNI. Royke menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengendara motor yang tidak mengenakan helm bertsandar SNI.
"Itu kan sudah jelas aturannya," tutupnya.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?