Hal tersebut disampaikan General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja kepada detikOto.
"Kita kan CBU yang benar-benar terkena kebijakan tersebut, jika memang pajak dinaikkan maka harganya akan naik ratusan juta, karena itu konsumen pada membeli sekarang, soalnya kalau menunggu Juni harganya naik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pajak daerah yang berkaitan dengan pengguna kendaraan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah antara lain:
- Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif. Pajak inilah yang membuat berbagai kalangan ATPM keberatan.
- Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
- Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah
"Ya mudah-mudahan pajak progresif bisa diundur," ujarnya berharap.
(ddn/ddn)










































