Salah satunya akan diberlakukan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar elektronis untuk daerah Jakarta untuk menganti sistem 3 in 1. Namun kebijakan itu bukanlah larangan dam pembatasan jumlah kendaraan baru. Masyarakat pun masih bebas memiliki mobil berapa pun mereka mau.
Hal itu diungkapkan Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Departemen Pehubungan Suripno kepada detikOto, Selasa (11/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripno menjelaskan masyarakat dengan leluasa bisa membeli kendaraan dengan jumlah banyak sekalipun, karena itu hak masyarakat meski pemerintah memiliki wewenangan membatasi kepemilikan kendaraan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Masyarakat terserah ingin beli kendaraan dengan jumlah berapapun, itu hak mereka," tukasnya.
Namun yang menjadi perhatian khusus adalah membatasi penggunaan kendaraan roda empat dan roda dua di Jakarta dengan berbagai macam kebijakan, seperti menerapkan electronic road pricing (ERP) salah satu pengganti 3 in 1.
Cara lainnya adalah mempersulit lahan parkir di Jakarta atau kebijakan pajak progresif yang saat ini sedang digodok.
"Dengan harapan masyarakat enggan menggunakan kendaraannya dan beralih ke kendaraan umum," ucapnya. "Penggunaan kendaraan pribadi jadi akan berkurang, karena mereka tidak bebas menggunakannya," jelas Suripno. (ikh/syu)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun