Untuk mengingatkan masyarakat tentang emisi gas buang kendaraan bermotornya, Pemkot Surabaya, Dishub yang bekerja sama dengan Oto Point dan mahasiswa dari ITS dan Unesa, menggelar uji emisi gratis di halaman Balai Kota Surabaya, Taman Surya, Surabaya, Selasa (4/5/2010).
"Meskipun ada Undang-Undang, masyarakat masih banyak yang belum disiplin, belum ada kesadaran masyarakat untuk menjaga gas buang kendaraan motornya," kata Wakil Walikota Surabaya Arif Afandi yang membuka uji emisi gas buang gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada payung hukumnya yakni Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pengendalian pencemaran udara. Ke depan tidak hanya persuasif, tapi ada tindakan. Sebelum dilakukan penindakan, semua perangkat sudah disiapkan Dinas Perhubungan," tuturnya.
Ia menegaskan, tidak hanya kendaraan milik masyarakat saja yang akan ditindak tegas. Jika ada kendaraan milik Pemkot Surabaya yang melanggar, juga ada tindakan. "Mobilnya siapa saja harus aktif untuk uji emisi, termasuk punya pemkot," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddy mengatakan, kegiatan uji emis gas secara gratis ini, pihaknya menargetkan sebanyak 150-250 kendaraan.
"Kegiatan ini untuk menciptakan langit biru Kota Surabaya sekaligus memperingati HUT ke-717 Kota Surabaya. Selain uji emis gratis, juga ada service ringan gratis," ungkapnya.
Eddy menambahkan, tidak hanya kendaraan bermotor roda empat yang akan diuji emisi. Dalam waktu dekat, pihaknya berkerjasama dengan instasi lainnya akan menggelar uji emisi kendaraan roda dua. "Roda dua juga akan kita uji emisi. Karena jumlah kendaraan roda dua di Surabaya lebih banyak daripada roda empat," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Oto Point, Suwito mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, kendaraan berbahan bakar premium keluaran tahun 2006 ke bawah, gas buangnya yang mengandung Karbon Monoksida (CO) maksimal 4,5 persen dan Hidrokarbon (HC) maksimal 1.200 PPM. Sedangkan yang kendaraan keluaran tahun 2007 keatas, kandungan CO maksimal 1,5 persen dan HC sebesar 200 PPM.
"Untuk kendaraan berbahan bakar solar keluaran tahun 2006 ke bawah, opasity-nya maksimal 70 %Β dan keluaran tahun 2007 ke atas maksimal 40 %," pungkas Suwito.
(roi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan