Sebab dalam UU No 22 tentang Lalu Llintas, ternyata disebutkan kalau si tukang kebut diancam hukuman kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya dengan denda Rp 500 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Minregindent Ditlantas Polri Kombes Pol Umar Septono dalam peluncuran buku Safety Riding dan Safety driving oleh Ikatan Motor Indonesia di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman berat itu sendiri sebenarnya memiliki tujuan yang mulia. Sebab data yang dirilis Polri baru-baru ini, setidaknya 1.016 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2009.
Dan di Jakarta, motor mendominasi angka kecelakaan itu dengan persentase hingga 70 persen. Kelompok usia muda pun merupakan kelompok yang paling rentan.
"Karena sekarang bukan jaminan orang punya SIM perilakunya baik. Seharusnya bagi punya SIM tahu cara berlalu lintas yang baik," ujar Umar. (syu/syu)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional, Ini Bocorannya