Alpa Jelaskan Fitur Mobil, Produsen Bisa Digugat

Alpa Jelaskan Fitur Mobil, Produsen Bisa Digugat

- detikOto
Selasa, 13 Apr 2010 18:12 WIB
Alpa Jelaskan Fitur Mobil, Produsen Bisa Digugat
Jakarta - Makin berkembangnya pasar mobil tanah air tidak hanya dinikmati oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) namun juga oleh Importir Umum (IU). Namun keduanya sering kali lupa untuk menjelaskan mengenai mobil yang dibeli konsumen.

Sehingga product knowledge atau pengetahuan produk konsumen terhadap mobil yang dibelinya pun jadi minim. Hal ini ternyata berbahaya bagi konsumen dan ATPM resmi maupun IU mobil ternyata dapat digugat secara perdata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih dalam diskusi 'Jaminan Produsen Pada Konsumen Terhadap Produknya' di F-Cone di FX Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumen berhak dijelaskan tentang produknya agar konsumen dapat product knowledge yang bagus. Itu sudah ada di undang-undang konsumen. Karena bila tidak, ini bisa jadi killing silent bagi konsumen, bila itu terjadi konsumen bisa nuntut secara perdata," ujarnya.

Produsen menurut Indah, sebaiknya memberikan penjelasan mengenai seluk beluk kendaraan yang dibeli konsumen, misalnya letak kotak P3K, dongkrak, dan bagaimana mengatur fitur keamanan.

Indah lalu menjelaskan beberapa kasus yang menimpa para pengguna mobil yang pernah ditangani YLKI. Salah satunya adalah kasus seorang ibu yang kehabisan nafas di dalam sebuah mobil Eropa ketika sang suami meninggalkan istrinya itu di dalam mobil untuk pergi ke toilet.

"Ternyata mobil itu bila pintunya sudah tertutup maka tidak bisa dibuka lagi meskipun dari dalam. Terang saja, sang istri kehabisan nafas. Apalagi ketika ingin memecahkan kaca untuk keluar, kaca mobil itu terlalu tebal. Inilah akibat kelalaian produsen memberikan product knowledge pada konsumen," terang Indah.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads