Sehingga product knowledge atau pengetahuan produk konsumen terhadap mobil yang dibelinya pun jadi minim. Hal ini ternyata berbahaya bagi konsumen dan ATPM resmi maupun IU mobil ternyata dapat digugat secara perdata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih dalam diskusi 'Jaminan Produsen Pada Konsumen Terhadap Produknya' di F-Cone di FX Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen menurut Indah, sebaiknya memberikan penjelasan mengenai seluk beluk kendaraan yang dibeli konsumen, misalnya letak kotak P3K, dongkrak, dan bagaimana mengatur fitur keamanan.
Indah lalu menjelaskan beberapa kasus yang menimpa para pengguna mobil yang pernah ditangani YLKI. Salah satunya adalah kasus seorang ibu yang kehabisan nafas di dalam sebuah mobil Eropa ketika sang suami meninggalkan istrinya itu di dalam mobil untuk pergi ke toilet.
"Ternyata mobil itu bila pintunya sudah tertutup maka tidak bisa dibuka lagi meskipun dari dalam. Terang saja, sang istri kehabisan nafas. Apalagi ketika ingin memecahkan kaca untuk keluar, kaca mobil itu terlalu tebal. Inilah akibat kelalaian produsen memberikan product knowledge pada konsumen," terang Indah.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik